Find Us On Social Media :

Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 22 Desember 2022 | 20:05 WIB
Jadwal perpanjang SIM selama libur Nataru atau natal dan tahun baru 2023 (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Perpanjangan SIM libur selama Nataru 2023 simak jadawl baru, syarat dan biaya memperpanjangnya agar tahu.

Bagi yang mau memperpanjang SIM karena sudah jatuh tempo, perhatikan jadwal baru agar tidak sampai kedaluarsa.

Jadwal baru perpanjang SIM selama Nataru diumumkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat yang akan perpanjang atau mengurus SIM, sehubungan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mesti tahu.

"Dalam rangka libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat kami informasikan bahwa pelayanan hari sabtu tanggal 24 dan 25 Desember pelayanan di Satpas SIM, gerai dan Simling diliburkan," tulis dalam unggahan akun Instagram @saptasmetrojaya, Rabu (21/12/2022).

Nantinya, pelayanan SIM baru akan dibuka kembali pada tanggal 26 Desember 2022. Layanan ini juga akan diberlakukan kembali menjelang tahun baru pada tanggal 30 dan 31 Desember 2022.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tulis akun tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono pun mengikuti informasi pelayanan SIM yang ada di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022 Lengkap dengan Cara dan Biayanya, Buruan Urus

Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online Jelang Libur Nataru, Cuma Upload 6 Berkas Ini Pakai HP

"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," kata Evo.

Buat yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.