MOTOR Plus-online.com - Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum data kendaraan diblokir.
Sebelum STNK mati 2 tahun motor jadi bodong, pemutihan pajak kendaraan masih dibuka di 16 daerah segera bayar.
Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan STNK mati 2 tahun data kendaraan akan dihapus di Samsat.
Penerapan aturan tersebut guna menertibkan kendaraan yang masih aktif jelas terdaftar.
Untuk itu sebelum aturan tersebut diterapkan sejumlah daerah masih memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan ikut pemutihan.
Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Sebagai catatan, program pemutihan ini berlaku hanya untuk penghapusan denda, bukan pajaknya keseluruhan.
Berdasarkan pantauan ada belasan daerah yang masih memberlakukan pemutihan denda pajak, salah satunya di Ibu Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Haha Ketawa Senang Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebelum STNK Mati 2 Tahun Diblokir
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jambi Berakhir, Samsat Kerinci Cetak Pendapatan Rp 32 Miliar
Melihat antusiasme yang tinggi, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat, 23 Desember 2023, dari sebelumnya hanya sampai Kamis, 15 Desember 2022.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.