Find Us On Social Media :

Sebelum STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Kendaraan Masih di Buka di 16 Daerah

By Kamis, 22 Desember 2022 | 23:02
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih dibuka di sejumlah wilayah (Facebook/Tribowo)

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta lewat Instagram resmi (20/12/2022).

"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," jelas keterangan tersebut.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.

Berikut ini sejumlah provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:

- DKI Jakarta sampai 23 Desember 2022

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat

- Bali sampai 29 Desember 2022

- Banten sampai 31 Desember 2022

- Gorontalo sampai 31 Desember 2022

- Jambi sampai 19 Desember 2022

- Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022

- Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022