MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) berakhir hari ini, penunggak pajak pasrah motornya jadi bodong.
Siap-siap banyak motor bodong alias ilegal mulai tahun 2023.
Pasalnya aturan baru akan diterapkan kepolisian terkait bayar pajak motor.
Jika selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak motor, maka data kendaraan akan dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
STNK dan BPKB tidak berfungsi lagi karena datanya sudah dihapus.
Masih ada waktu agar data kendaraan tidak dihapus dan motor terhindar jadi bodong.
Caranya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak motor.
Jangan lupa pemutihan pajak motor di Jakarta dan Jabar akan berakhir hari ini, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Sebelum STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Kendaraan Masih di Buka di 16 Daerah
Kalau cuek atau tidak mau mengurus pembayaran pajak motor, siap-siap motor jadi bodong.
Penunggak pajak motor diberikan kelonggaran di program pemutihan pajak motor berupa diskon sampai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menggelar program pemutihan pajak cuma sampai hari ini.
Pemutihan pajak motor berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, untuk mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.