Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Penunggak pajak motor di Jakarta menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu untuk pemutihan pajak motor di Jawa Barat, keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Motor, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Menghitung Hari
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi Membawa BPKB asli beserta fotokopi
3. Membawa STNK asli beserta fotokopi
4. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
Sebelum motor jadi bodong akibat data kendaraan dihapus, buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada waktu pemutihan pajak motor di Jakarta dan Jawa Barat.