Bayar pajak motor tahunan wajib dilakukan pemilik motor.
Nekat tidak bayar pajak motor selama lima tahun barengan dengan masa berlaku pelat nomor dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data STNK motor akan dihapus.
Data STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong.
Motor yang sudah bodong (ilegal) tidak akan laku dijual karena surat-suratnya (STNK dan BPKB) tidak sah.