Tindakan tegas pemerintah bersama kepolisian menghapus data STNK motor diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Lantas kalau data STNK motor sudah dihapus, apakah masih bisa diperpanjang atau registrasi ulang?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.
Motor akan bodong dan tidak bisa diperjualbelikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.