MOTOR Plus-online.com - Motor batal dihapus data STNK-nya dan terhindar jadi motor bodong, pemutihan pajak motor 2022 resmi berakhir.
Hari ini, Sabtu (31/12/2022) program pemutihan pajak motor resmi berakhir.
Masih ada empat daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022.
Keempat daerah tersebut antara lain, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Banten dan Sulawesi Barat.
Kalau penunggak pajak motor mengurus pembayaran hari ini motor batal jadi bodong.
Mulai tahun 2023, penerapan penghapusan data STNK kendaraan akan dilakukan.
Motor yang pajaknya dibiarkan tidak dibayar atau mati selama dua tahun akan kena sanksi beripa penghapusan data registrasi dan identifikasi oleh kepolisian.
Data STNK kendaraan yang dihapus karena menunggak pajak dua tahunan dan sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Para penunggak pajak motor dijamin sedih karena motor yang data STNK-nya dihapus tidak akan bisa diregistrasi ulang.
Dengan demikian, motor yang data STNK-nya sudah dihapus dinyatakan bodong (ilegal).
Motor tidak bisa dikendarai di jalan raya dan hanya jadi koleksi di rumah.
Pemilik motor tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah diatur pada Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di dalam ayat 3.