Find Us On Social Media :

Data STNK Motor Dihapus Jika Masih Nekat Enggak Bayar Pajak 2 Tahun, Bikers Ingat

By Yuka Samudera, Selasa, 3 Januari 2023 | 12:30 WIB
ILUSTRASI. Awas nekat tidak bayar pajak 2 tahun, data STNK motor bakal dihapus! (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers musti ingat jika nekat tidak bayar pajak 2 tahun. Data STNK motor bakalan terancam dihapus!

Untuk bikers yang masih bandel telat bayar pajak, musti ubah kebiasaan buruk ini. Pasalnya, data STNK motor kalian bisa saja terhapus dan motor jadi bodong!

Jika tidak membayar pajak 2 tahun bahkan hingga STNK 5 tahun mati, motor milik kalian akan tidak berlaku lagi.

Mengutip Kompas.com, Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Plus ditambah pemilik kendaraan tidak memperpanjang selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan pernyataannya.

Ia mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” tukas Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Honda PCX Telat Bayar Pajak 2 Tahun Enggak Jadi Bodong, Begini Caranya

Yusri menambahkan, regulasi ini dipersiapkan untuk mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ujar Yusri.