Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Lalu untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Makanya, brother jangan lupa untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor kalian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir"