Find Us On Social Media :

ETLE Tidak Pandang Bulu, Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik Begini Kronologisnya

By Indra GT, Selasa, 3 Januari 2023 | 21:57 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik, Momen para pemtor melawan arah di Jakarta Urara hingga tak menyadari tertangkap kamera ETLE Mobile. ()

MOTOR Plus-online.com - Saat ini pihak Kepolisian gencar menerapkan ETLE alias tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Tidak pandang bulu termasuk pejabat negara seperti Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Surat tilang elektronik (ETLE) dikirim oleh Polres Situbondo ke kantor Bupati Lumajang. Thoriqul Haq sempat kaget melihat surat tilang elektronik di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).

Thoriqul Haq kaget karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang ditulis dalam surat tilang. Motor miliknya dengan nomor polisi N 4668 YAU dikenakan pelanggaran tidak menggunakan helm.

Usut punya usut ternyata motor milik Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sedang dipinjamkan kepada keponakannya yang kuliah di Malang. Kebetulan sedang liburan di Situbondo menggunakan motor milik pamannya.

Di surat tilang elektronik jelas buktinya ada foto laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Keduanya pengendara motor yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023). (KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Baca Juga: Waduh, Kamera ETLE di Ternate Rekam 2000 Pelanggar Motor dan Mobil Per Hari

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kota Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik, Catat Lokasinya

Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.

Menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu. Sehingga pemilik kendaraan wajib membayar denda pelanggaran.

Dengan kejadian ini Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.

Adapun jenis pelanggaran dan besaran dendanya ETLE sebagai berikut:

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain"