Dengan kejadian ini Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.
Adapun jenis pelanggaran dan besaran dendanya ETLE sebagai berikut:
- Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
- Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain"