MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu bikin heboh pemotor soal rencana penggolongan SIM C oleh kepolisian.
Namun sampai saat ini belum jelas kapan akan diterapkan penggolongan SIM C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemotor sebelum berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM".
Rencananya kepolisian akan menggolongkan SIM C jadi beberapa bagian.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin motor.
Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian C I untuk 250-500 cc, dan C II untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.
Namun aturan baru penggolongan SIM C yang sempat ramai sampai saat ini belum jelas.
Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online, Biaya Perpanjang SIM Motor Rp 75 Ribu Sudah Terima Beres?
Apakah akan diterapkan mulai tahun 2023 ini?
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Update terbaru soal rencana penggolongan SIM C akhirnya dijelaskan kepolisian.
Dalam hal ini Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengaku akan memberikan keterangan terbaru soal penggolongan SIM C yang sudah ramai sejak beberapa waktu lalu.