Find Us On Social Media :

Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:51 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan? (Otofemale.ID)

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir

- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, tinggal dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan penunggak pajak motor berdasarkan cara hitung di atas.

Saatnya mengurus tunggakan pajak motor mumpung denda PKB dan BBNKB digratiskan pada program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh.