Find Us On Social Media :

5 Motor Matic Digondol Maling di Jogja, Alasan Pelaku Bikin Geleng Kepala

By Yuka Samudera, Sabtu, 7 Januari 2023 | 11:03 WIB
Maling motor di Jogja diringkus polisi. 5 motor diambil dari Honda Scoopy hingga Honda Vario. Alasan beraksi bikin heran. (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

MOTOR Plus-Online.com - Benar-benar unik modus maling motor di Jogja ini. Gondol 5 motor dari Honda Vario hingga Honda Scoopy biar terlihat keren.

Modus maling motor di Jogja ini bikin geleng-geleng kepala. Nekat mencuri motor akibat ingin terlihat sering gonta-ganti motor.

Total ada lima motor yang dibawa kabur pelaku, di antaranya ada motor matic Honda Vario hingga Honda Scoopy.

Yang bikin keheranan, niat pelaku beraksi ini hanya untuk terlihat keren di mata orang karena bergonta-ganti motor.

Mengutip TribunJogja.com, alasan GN (42) warga Danurejan, Kota Yogyakarta dan temannya mencuri motor agar mereka bisa terlihat ganti-ganti kendaraan.

Alasan lain mereka beraksi jelas karena alasan ekonomi.

GN mengaku hasil curiannya sebagian dipakai sendiri dan sebagiannya lagi dijual.

"Rencana mau dipakai sendiri, sama yang temen saya ini buat ganti-ganti motor," ujarnya, di Mapolresta Yogyakarta , Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Maling Motor di Purbalingga, Pura-pura Jadi Tukang Parkir

Lanjutnya, sudah ada lima motor yang ia dapatkan dengan cara mencuri.

Dua disimpan di wilayah Gamping, tiga di antaranya disimpan rekannya di Kabupaten Gunungkidul.

Namun berapa lama lima kendaraan itu didapat, GN lupa untuk mengingatnya.

"Waduh saya enggak ingat karena setiap kayak gitu saya selalu mabuk. Minum minuman keras," jawabnya.

Beberapa motor tersebut dipakai sendiri, sebagian motor hasil curian itu juga ada yang sudah dilepas onderdilnya.

Ada dugaa onderdil motor itu akan dijual per part untuk memudahkan penjualan.

"Itu yang preteli (melepas) teman saya. Bukan saya," ucap GN.

Rekan GN kini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Apes, Motor Matic Honda BeAT Milik Kurir di Surabaya Hilang Digondol Maling Dalam 5 Menit

GN dijerat pasal 363 KUHP, kemudian pasal 362.

Untuk pasal 363 ancaman hukumannya adalah 7 tahun dan untuk pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Pengakuan Pelaku Curanmor di Yogyakarta, Curi 5 Sepeda Motor Supaya Bisa Ganti-ganti Kendaraan"