Sebagai informasi, perusahaan ini dahulu dikenal sebagai distributor moge Victory, motor yang sering dipakai untuk mengawal pejabat penting di Indonesia.
Sekadar pengingat, melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C-I dan SIM C -2.
Terdapat Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc.
Nah, jika brother ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C-I.