Find Us On Social Media :

Motor Tes Tersedia, Kapan SIM C1 Mulai Berlaku? Polisi Kasih Jawaban

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:50 WIB
Motor tes untuk ujian sim C1 sudah ada. Kapan SIM C1 mulai berlaku? Polisi kasih jawaban. (Instagram/dimaspopo)

MOTOR Plus-Online.com - Sudah tersedia motor tes untuk uji SIM C1. Kapan SIM C1 mulai berlaku? Polisi bilang gini.

Mulai muncul kabar kebijakan penggolongan SIM C1 akan berlaku. Apalagi diberitakan motor tes untuk uji SIM C1 sudah tersedia.

Setelah beredar luas, motor tes tersebut diketahui adalah sebuah moge Hunter Scrambler SK500.

Polri diketahui sudah menyiapkan motor khusus untuk ujian praktik SIM C-I tersebut.

Korlantas Polri berencana menyiapkan moge untuk tes SIM yang diketahui baru tersedia 32 unit.

Rencananya, unit-unit akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.

Lalu kalau motor Hunter Scrambler tersebut sudah tersedia, kapan SIM C-I mulai berlaku?

Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi pertanyaan ini.

Baca Juga: Motor Untuk Ujian Praktik Sudah Siap, Wilayah Ini Jadi yang Pertama Miliki SIM CI

Ia mengatakan, penerapan SIM C-I akan segera diberlakukan secepatnya dalam waktu dekat ini.

"Ikan Sepat ikan Gabus, jangan lupa makan ikan Lele, makin cepat makin bagus gak bertele tele, kalau sudah (ada motornya) nanti kita tinggal ujian," ujar Yusri dikutip dari GridOto.com, Sabtu (7/1/2023).

Mengutip Korlantas Polri, diketahui mereka sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,83 miliar untuk pengadaan moge itu.

Bahkan pengadaan unit kendaraan dilakukan melalui sistem lelang, dan dimenangkan oleh PT Arya Motor Indonesia.

Sebagai informasi, perusahaan ini dahulu dikenal sebagai distributor moge Victory, motor yang sering dipakai untuk mengawal pejabat penting di Indonesia.

Sekadar pengingat, melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C-I dan SIM C -2.

Terdapat Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc.

Nah, jika brother ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C-I.