Find Us On Social Media :

Motor Listrik Mau Disubsidi, Urusan Surat-surat Lebih Cepat Beli Jadi Atau Konversi?

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 8 Januari 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi surat-surat motor listrik seperti STNK (kiri) dan BPKB (kanan). (Yoga/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Motor listrik mau disubsidi pemerintah, urusan surat-surat lebih cepat motor listrik beli jadi dan konversi dari motor bensin ya? Isu pemerintah bakal subsidi motor listrik ramai di tengah masyarakat.

Pemerintah bakal memberikan insentif atau subsidi untuk pembelian motor listrik di tahun 2023. Subsidi ini memudahkan masyarakat untuk beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Kabar yang beredar, subsidi motor listrik yang diberikan sebesar Rp 8 juta. Enggak cuma subsidi pembelian motor listrik baru, bikers yang membangun motor listrik konversi dari motor bensin juga mendapat subsidi.

Di samping itu, bikers mesti paham nih soal surat-surat motor listrik.

Sebenarnya surat-surat motor listrik seperti STNK dan BPKB tidak berbeda jauh dari motor bensin.

Perbedaannya di kolom isi silinder, bukan kapasitas mesin yang tertera melainkan daya motor penggerak listrik alias besaran Watt.

STNK tersebut berlaku untuk motor listrik beli jadi dan motor listrik konversi.

Namun proses untuk mendapatkannya tentu berbeda.

Baca Juga: Sebelum Membeli Motor Listrik, Perhatikan Tiga Hal Ini Biar Makin Irit

Lantas lebih cepat mana keluar surat-surat motor listrik, yang beli di diler atau yang hasil konversi nih?