"Untuk BPKB biasa 3 sampai 6 bulan tergantung wilayah juga," lanjutnya.
Sementara untuk motor listrik konversi belum ada kepastian berapa lama proses surat-surat motor listrik keluar. Sebab, tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.
Proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu.
Kalau ada kendala, bikers harus menyempurnakan kembali motor listrik konversi agar seperti motor keluaran pabrik.
"Yang jadi pembeda utama adalah motor listrik produksi massal hanya perlu diuji satu unit sample untuk mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT)," kata Hendro Sutono dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) Indonesia, Kamis (5/1/2023).
"Motor produksi lainnya dengan tipe yang sama tidak perlu diuji satu per satu," sambungnya.
"Sementara pada motor listrik konversi perlu diuji setiap hasil konversi atau diuji satu-satu," pungkas Hendro.