Find Us On Social Media :

Motor Ujian Praktek SIM C1 Sudah Siap, Ingat Lagi Syarat Bikinnya

By , , Minggu, 08 Januari 2023 | 20:36
Motor ujian praktek SIM C1 Hunter SK500 (kiri) dan ilustrasi SIM C1 (kanan). (Kolase Instagram/dimaspopo dan Ario/GridOto)

Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya.

Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;