Find Us On Social Media :

Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?

By Ardhana Adwitiya, Senin, 9 Januari 2023 | 16:30 WIB
Rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta akan kembali dibahas tahun 2023. (AsiaOne)

Lantas apakah jalan berbayar berlaku juga buat motor?

Pertanyaan tersebut dijawab dalam Pasal 11 ayat (1).

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).

Artinya baik motor bensin maupun motor listrik dikenakan biaya jika melintasi jalan berbayar elektronik.

Sementara untuk sepeda atau sepeda listrik tidak dikenai biaya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 ayat (4).

"Jalur sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," tulis Pasal 11 ayat (4).

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 untuk jalan berbayar elektronik.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Zulkifli dikutip dari Kompas.com, (15/12/2021).

Zulkifli mengatakan, pemberlakuan jalan berbayar ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta dan Tarifnya"