Selain itu, masih ada kemudahan berupa peringatan kepada pemilik kendaraan, beberapa bulan setelah itu.
"Itu lima tahun, (tambah) dua tahun. Dikasih lagi tenggang waktu nanti ke depan, dikasih peringatan pertama, kedua, ketiga, (dengan jangka waktu) tiga bulan-satu bulan-satu bulan," ucap Yusri.
Secara teknis, Yusri mengatakan jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri, menegaskan.
Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor
Ia menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.