Sebelum mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Tentunya soal kelengkapan dokumen (STNK dan BPKB). Serta kondisi motor atau kendaraan yang akan dikonversi. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi pemilik motor konvensional sebelum mengubah (konversi) ke motor listrik," tegas Sripeni Inten Cahyani, yang menjabat Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, kepada MOTOR Plus-online, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, motor konvensional yang akan dikonversi menjadi motor listrik harus mengikuti tahapan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Teknis).
"Jelas ada tahapan yang harus dilalui seperti SUT dan SRUT sebelum resmi mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik. Tapi kita harapkan masyarakat sudah mulai bisa beralih ke motor listrik," imbunya.
SUT dan SRUT harus dimiliki pemilik motor yang akan melakukan konversi dan sebagai syarat memperoleh STNK dan BPKB.
Baca Juga: 4 Cara Konversi Motor Listrik, Ketahui Kelebihan Dan Kekurangannya
Registrasi dan identifikasi (Regident) kendaran bermotor sudah dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di mana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Target penggunaan atau persebaran motor listrik sekitar 6 juta unit untuk tahun 2030 mendatang.
Dan saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan sosialisasi untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
"Kami tengah mempersiapkan beberapa tahapan rencana untuk mensosialisasikan dan mempermudah masyarakat yang akan melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Diharapkan motor listrik akan tumbuh beberapa tahun ke depan," tambahnya lagi.
Sementara itu, Tommy Huang owner Bintang Racing Team (BRT) menambahkan bukan hanya kelengkapan dokumen motor (STNK dan BPKB) sebelum melakukan konversi.
Tapi agar tetap aman dan legal selama dipakai di jalan raya konversi motornya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi yang sudah mengantongi sertifikat.