"Konversi motornya harus di bengkel konversi motor listrik yang resmi dan bersertifikat. Kalau bikin motor listrik sendiri nantinya pasti akan terkendala soal surat-surat (STNK dan BPKB)," ungkap Tommy Huang.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?
Selain itu motor yang tidak dilengkapi STNK atau BPKB, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak diperbolehkan untuk mengubahnya (mengkonversi).
Selain itu syarat lainnya adalah motor masih dalam kondisi layak jalan (dilakukan pengecekan) sebelum dikonversi menjadi motor listrik.