Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Gubri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak 2023 Khusus Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Catat Tanggal Mulainya
Khususnya pajak motor.
Sehingga realisasi pendapatan dari pajak motor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.
Rencana pemutihan pajak motor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini.
Sebab pajak motornya sudah 3 tahun menunggak.
"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.
Seperti diketahui, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.