Find Us On Social Media :

Driver Ojol Wajib Bayar ERP Karena Motornya Tidak Pelat Kuning

By Albi Arangga, Kamis, 26 Januari 2023 | 07:25 WIB
Ilustrasi jalan yang dikenai tarif ERP di Jakarta. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-Online.com - Lantaran motornya tidak berpelat warna kuning mengharuskan para driver ojol tetap membayar tarif jalan berbayar alias ERP.

Wacana driver ojol dikenai tarif ERP pun langsung ditindaklanjuti menjadi aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta.

Massa aksi unjuk rasa tersebut yakni para driver ojol.

Mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak tegas penerapan ERP.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin, menyampaikan bahwa driver ojol wajib memnayar tarif ERP.

Hal ini lantaran menurutnya para driver ojol tersebut motornya tidak berpelat warna kuning.

Ia juga menambahkan ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku

"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.