Find Us On Social Media :

Asyik, Ujian Praktik SIM C1 dan SIM C2 Bisa Pakai Motor Sendiri

By Albi Arangga, Jumat, 27 Januari 2023 | 07:04 WIB
Ilustrasi buat bikers pemohon SIM C1 dan C2 bisa melakukan ujian praktik dengan mengguanakan motor pribadi. (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Bagi pemohon SIM C1 dan C2 bisa melakukan ujian praktiknya dengan menggunakan motor pribadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa telah membagi tiga bagian pada SIM C, yakni C, C1 dan C2.

“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau nggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri),” ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya juga memastikan tidak ada batasan percobaan dalam praktek ujian SIM.

Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktek mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.

“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” tegasnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Korlantas mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.

Baca Juga: 132 Motor Hunter Scrambler SK500 Disiapkan, Syarat Punya SIM C1 Ternyata Tidak Mudah

Seperti bikers ketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Sebut Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi"