Find Us On Social Media :

Begini Cara Bayar Pajak STNK Online 2023, Anti Motor Bodong Cukup Modal HP Saja

By Yuka Samudera, Rabu, 1 Februari 2023 | 07:12 WIB
Simak cara bayar pajak STNK online 2023. Cuma modal HP dan internet aja nih! (Kolase/Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak cara bayar pajak STNK online 2023, dijamin motor anti bodong cuma modal HP saja nih!

Sekarang, bayar pajak motor bisa secara daring atau online agar STNK tetap aktif  dan enggak nunggak pajak.

Apalagi sedang ramai soal kebijakan tidak perpanjang STNK 5 tahunan dan mati selama 2 tahun, data STNK bakal terblokir dan akan jadi motor bodong.

Ternyata untuk bayar pajak STNK online caranya gampang dan cukup modal HP serta sinyal internet saja.

Biasanya, bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling dengan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.

Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini pun sudah tersedia di platform Playstore Android maupun di Appstore Apple.

Mengutip dari samsatdigital.id, ada beberapa cara yang musti dilakukan untuk perpanjang STNK online, yaitu:

Baca Juga: Selain Perpanjang STNK Online, Ini Manfaat Polri Super App Lainnya

Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL. (samsatdigital.id)

Kemudian brother harus mendaftarkan motor kalian ke dalam aplikasi tersebut, caranya:

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

Baca Juga: Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih

Jika sudah mendaftarkan motor ke dalam aplikasi, berikut cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL: