Find Us On Social Media :

Siap-siap Semua Pengguna Motor Listrik Wajib Punya SIM Khusus

By Erwan Hartawan, Jumat, 3 Februari 2023 | 07:55 WIB
Pengguna Motor Listrik akan mendapat SIM Khusus (Motor Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri tengah menentukan penggolongan SIM untuk pengguna motor listrik.

Hal tersebut sejalan dengan penggolongan SIM C.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan nantinya penggolongan akan didasari pada perhitungan kilowatt per jam (kWh) motor listrik.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata dia dikutip dari Kompas.com.

Nantinya, meski motor listrik memiliki kecepatan hanya 35 km per jam, maka wajib memilik SIM khusus.

Namun saat ini Korlantas masih belum memutuskan apakah masuk kedalam penggolongan SIM C1 atau akan ada penambahan SIM lainya.

Pasalnya hingga saat ini SIM C1 dan C2 memang sudah dijelaskan soal pembagian cc motor.

Namun untuk pembangian di motor listrik masih belum ada kepastian.

Baca Juga: Update Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Februari 2023

Oleh karenya, Korlantas Polri akan berdiskusi lebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan perhitungngan kwh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," jelas dia.

"Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” tutup Yusri.