Find Us On Social Media :

Subsidi atau Insentif Motor Listrik, Staf Ahli Kementerian ESDM Beri Penjelasan

By Ahmad Ridho, Selasa, 7 Februari 2023 | 13:02 WIB
Pemerintah memberikan insentif motor listrik Rp 7 juta, tapi saat ini masih dalam pembahasan. (Harun/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Ramai soal wacana subsidi dan insentif motor listrik di Tanah Air, mana yang benar?

Belakangan sering didengar pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik.

Pemberian subsidi ini terbilang besar mencapai Rp 7 juta.

Namun demikian aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta ini masih dalam pembahasan dan belum final.

Sampai saat ini belum jelas kriteria dan jenis motor listrik yang akan diberikan subsidi oleh pemerintah.

Lalu sebenarnya subsidi atau insentif motor listrik?

Staf ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani memberikan penjelasan.

Menurutnya sebenarnya istilah yang tepat bukan subsidi, tapi insentif untuk konversi motor listrik atau pembelian motor listrik baru.

Baca Juga: Beda Bengkel Modifikasi Motor Listrik Sudah Sertifikasi Dan Yang Belum

"Lebih tepatnya insentif bukan subsidi. Kalau insentif untuk motor diberikan hanya bagi yang berminat untuk berganti kendaraan jadi motor listrik. Sementara subsidi, masyarakat yang tidak mau mengubah motornya jadi motor listrik juga dapat bantuan. Jadi harus bisa dibedakan," terangnya kepada MOTOR Plus-online, beberapa waktu lalu.