Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini

By Aong, Kamis, 16 Februari 2023 | 22:11 WIB
Bayar pajak kendaraan tak cukup pake STNK KTP dan BPKB asli namun satu dokumen lagi (Facebook Dokume Tri)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget mau memperpanjang STNK akan ditolak meski ada duit dan dokumen asli semua.

Bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli jika tanpa dokumen penting ini karena penting.

Dalam bayar pajak kendaraan sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.

Jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.

Untuk itu dalam pengurusan atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.

Dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.

Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya

Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun