Find Us On Social Media :

Ini Perbedaan STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat

By , Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:55
Ada dua lembar STNK warna coklat dan hijau, ada keterangan tentang masa aktif pajak motor. (Otofemale.ID)

STNK motor ada dua lembar baru diketahui pemotor, ternyata ada data yang berbeda. (GridOto.com)

Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan.

Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.

Di dalam STNK ada beberapa keterangan atau istilah (singkatan) yang cukup penting.

Secara fisik, STNK motor memang dibuat jadi dua lembar kertas.

Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor.

Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.

Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau.

Kemudian, untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.

Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.