Di Kalbar pemutihan pajak motor akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Sementara di Lampung, pemutihan pajak motor baru akan diadakan pada bulan April 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Barat banyak keuntungan yang didapat para wajib pajak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar program pemutihan pajak yang bisa dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Berakhir 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek STNK Apa Sudah Habis Masa Berlakunya
Program pemutihan pajak di Kalbar ini, ada keringanan dan diskon untuk sejumlah item yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Berdasarkan postingan akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Kemudian gratis BBNKB 2, ditambah diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.
Ada diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Tapi perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.
Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli.
Jika pembayaran PKB bertepatan dengan ganti pelat nomor, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.