Find Us On Social Media :

STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

By Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00
Pemutihan adalah program pengampunan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan pemerintah. (Dok MOTOR Plus-online)

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di Aceh, Jambi, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan akan menyusul Lampung.

Bagi penunggak pajak motor yang ingin mengecek denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama adalah dengan mengirim SMS dan melalui situs e-samsat.

Baca Juga: Raup Rp 6,9 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Berakhir Sebentar Lagi Cepat Urus

1. Cek denda pajak motor lewat SMS

- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 1717

- Jawa Barat: ketik Podajbr (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 3977

- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 7070

2. Melalui e-samsat

- Buka lama e-Samsat

- Masukkan nomor polisi (pelat nomor motor) berupa angka dan huruf bagian belakang pada kolom yang tersedia

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Kemudian tunggu sebentar dan hasilnya akan muncul sesuai dengan identitas motor dan pemilik yang terdaftar.