Find Us On Social Media :

STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

By Ahmad Ridho, Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00 WIB
Pemutihan adalah program pengampunan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan pemerintah. (Dok MOTOR Plus-online)

Pemutihan adalah penghapusan atau pemberian keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran.

Pemutihan pajak motor bisa juga dikatakan sebagai pengampunan kepada wajib pajak dan membebaskan pembayaran kepada pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak.

Contohnya pembebasan atau gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di Aceh, Jambi, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan akan menyusul Lampung.

Bagi penunggak pajak motor yang ingin mengecek denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama adalah dengan mengirim SMS dan melalui situs e-samsat.

Baca Juga: Raup Rp 6,9 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Berakhir Sebentar Lagi Cepat Urus

1. Cek denda pajak motor lewat SMS

- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 1717

- Jawa Barat: ketik Podajbr (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 3977