Find Us On Social Media :

STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

By Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00
Pemutihan adalah program pengampunan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan pemerintah. (Dok MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Tiap Wilayah Beda Waktunya Pajak Mati Lama Ada yang Digratiskan Hore

Sementara jika ingin mengetahui denda pajak motor secara langsung (offline), pemilik motor bisa langsung mendatangi kantor Samsat.

Selain itu, pemotor juga bisa mengetahui jumlah denda pajak motor yang harus dibayarkan dari awal mengalami keterlambatan sampai jatuh tempo.

Di bawah ini cara penghitungannya:

- Denda keterlambatan 2 hari s/d 1 bulan kena denda 25%

- Denda telat 2 bulan s/d 1 bulan: PKB x 25%

- Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SDWKLLJ

- Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Harus diingat denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32.000 dan untuk mobil Rp 100.000.