Find Us On Social Media :

Apa Sih Maksud Bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di Program Pemutihan Pajak Motor 2023

By Rabu, 01 Maret 2023 | 11:17
Pemutihan pajak motor 2023 gratiskan denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB, ternyata ini maksudnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya jadi paham maksud bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di program pemutihan pajak motor.

Jangan lupa, saat ini masih ada lima daerah yang gelar ampunan pajak kendaraan bermotor.

Tercatat ada Riau, Jambi, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan akan menyusul Lampung.

Program pemutihan pajak motor di Lampung baru akan diadakan bulan April 2023 mendatang.

Ingat, kalau belum juga dibayarkan sampai masa berlakunya habis, siap-siap data STNK dihapus.

Motor yang tujuh tahun tidak juga dibayarkan pajaknya, jadi bodong permanen.

Karena motor yang sudah dihapus data STNK-nya tidak bisa diregistrasi ulang.

Aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Lanjut, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu

Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi menghimbau agar para pemilik kendaraan (motor dan mobil) masih diberi kesempatan membayar pajak melalui program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.

Motor akan bodong dan tidak bisa diperjual belikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.