Lalu apa maksud gratis atau bebas denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB?
Harus diingat, pemutihan pajak motor merupakan program pemerintah yang diadakan berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik motor atau mobil.
Penunggak pajak mendapat keuntungan karena hanya dibebankan pada pembayaran pokok pajak yang belum dibayarkan.
Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak motor dibebaskan alias gratis.
Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB
Dengan demikian masyarakat menjadi ringan mengeluarkan uang untuk mengurus pembayaran pajak tertunggak.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maksudnya pemilik kendaraan diberi keringanan hanya membayar pokok pajaknya saja.
Sementara denda keterlambatan dibebaskan atau gratis.
Bebas denda SWDKLLJ juga diberikan untuk penunggak pajak yang ikut program pemutihan pajak motor.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk motor Rp 32.000 dan mobil Rp 100.000.
Sebagai contoh, jika pajak motor telat selama tiga tahun pemilik harus membayar Rp 143.000.
Besaran biaya yang harus dibayarkan pemilik motor yakni denda PKB ditambah denda SWDKLLJ ditambah total denda dan harus bayar Rp 322.000.
Cuma di program pemutihan pajak motor tahun ini, denda SWDKKLJ dibebaskan alias gratis.