Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berakhir, Jangan Khawatir Motor Batal Bodong Khusus Daerah Ini
-Bebas denda BBNKB yang sering diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan pajak motor .
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) bisa dimanfaatkan pemilik motor yang melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Denda BBNKB adalah sanksi administratif ketika BBNKB tidak dibayarkan setelah jatuh tempo berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 15 bulan sejak saat terutang pajak kendaraan bermotor.
Denda BBKNB di atas yang ditanggung pemilik motor tidak perlu dibayarkan ketika ikut program pemutihan pajak motor tahun ini.
Sebagai catatan, biaya BBNKB sendiri sebesar 10%, tapi tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama.