1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.
2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)
4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi
5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor
Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!
Jangan khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung lama bahkan sampai setelah Lebaran Idul Fitri.
Daerah tersebut adalah Kalimantan Barat (Kalbar).
Pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalbar sudah diadakan mulai 1 Februari sampai 31 Juni 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi" demikian unggahan akun Instagram @samsatpontianak.
Berikut ini keringanan yang diberikan untuk pemilik motor di Kalbar:
- Bebas denda PKB