- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)
- Diskon 40% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun atau lebih).
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)
- Diskon 40% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun atau lebih).