Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dikenakan biaya pokok Rp 80 ribu untuk SIM A, Rp 75 ribu untuk SIM C.
Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Selain itu Rp 60 ribu untuk biaya asuransi (SIM A dan SIM C) dan Psikotes Rp 60 ribu.
Namun untuk pembayaran asuransi sifatnya tidak wajib ya.