Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas
Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.
Berikut ini tarif ganti SIM baru:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000