Find Us On Social Media :

SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

By Jumat, 03 Maret 2023 | 17:00
SIM C rusak akibat kelamaan di dompet bisa diganti baru, tarif resmi di Satpas SIM cuma Rp 75 ribu. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:

- Datang ke Satpas SIM terdekat

- Isi formulir pendaftaran secara lengkap

Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa

- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas

Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.

Berikut ini tarif ganti SIM baru:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000