Find Us On Social Media :

Warga Jambi Bisa Bernapas Lega, Pemutihan Pajak Motor Masih Sebulan Lagi

By Selasa, 07 Maret 2023 | 09:25
Ilustrasi, Pemutihan pajak motor di Jambi masih berlaku sebulan lagi atau berakhir 6 April 2023 mendatang. (Wisnu/GridOto.com)

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," lanjut Teddy.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini.

Berikut ini cara menghitung denda pajak motor:

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

Baca Juga: Bisa Bayar Online, Pemutihan Pajak Motor di Sulawesi Barat Apa Saja yang Digratiskan?

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.