Find Us On Social Media :

Tak Semua Kebagian Bantuan Rp 7 Juta Motor Listrik, Ini Kriteria Penerimanya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB
Simak kriteria orang yang kebagian bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. (Yuka S./MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 7 juta atau insentif Rp 7 juta bakal disalurkan pemerintah untuk pembelian motor listrik.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diberikan bagi bikers yang melakukan konversi motor listrik dari motor bensin.

Mengutip dari Kemenperin.go.id, kebijakan bantuan motor listrik akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023) kemarin.

"Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan," ujar Luhut.

Namun tidak semua orang kebagian bantuan Rp 7 juta pembelian motor listrik ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Ternyata Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Kelompok Ini

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

"Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian 200.000 unit motor listrik baru.

Konversi motor listrik juga mendapat insentif Rp 7 juta.

Agus menjelaskan, hanya motor listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% yang mendapat insentif ini.

Program bantuan Rp 7 juta dari pemerintah ini tertuju pada motor listrik merek Gesits, Volta, dan Selis.