MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau touring ke luar negeri wajib punya SIM Internasional, bebas masuk negara manapun.
Tercatat ada 92 negara yang bisa dilintasi kalau punya SIM Internasional.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM Internasional?
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara motor atau pengemudi mobil.
Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.
SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968.
SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.
Penerbitan SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Baca Juga: SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu
Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.
SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja.
SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya.