Find Us On Social Media :

Pengen Konversi Motor Listrik, Tiga Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta

By Yuka Samudera, Selasa, 7 Maret 2023 | 16:23 WIB
Ilustrasi konversi motor listrik BRT. Ada tiga syarat agar dapat bantuan pemerintah Rp 7 juta. (GridOto.com/ Harun)

MOTOR Plus-Online.com - Ada tiga syarat bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk konversi motor listrik, bikers bisa simak!

Kabar terbaru soal bantuan pemerintah atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah akhirnya menetapkan bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk motor listrik dan konversi motor listrik.

Mengutip Tribunnews.com, ditetapkan tiga merek motor listrik yang resmi mendapat bantuan subsidi pembelian unit dari pemerintah.

Ketiga merek motor listrik tersebut antara lain Gesits, Volta, dan Selis.

“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (6/3/2023).

Lalu bagaimana untuk konversi motor listrik yang juga ramai belakangan ini?

Asyiknya, untuk yang ingin memilih konversi motor listrik pun juga akan mendapat bantuan pemerintah ini loh!

Baca Juga: Tak Semua Kebagian Bantuan Rp 7 Juta Motor Listrik, Ini Kriteria Penerimanya

Bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta per motor juga akan diberikan untuk konversi motor listrik.

Konversi ini berlaku untuk motor konvensional berbahan bakar fosil jadi bahan bakar listrik.

Bantuan pemerintah tersebut akan tersedia sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memberikan pernyataan.

Menurutnya, pihaknya akan memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.

“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” jelasnya.

Ilustrasi konversi motor listrik. (Harun/GridOto.com)

Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc.

Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP.

Baca Juga: Ternyata Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Kelompok Ini

STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan.

“Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” ucap Rida.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Nantinya, bakal ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Hore! Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 7 Juta Untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik