Salah satu dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.
Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Misalnya pajak mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan.
Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.