Find Us On Social Media :

Dibuka Pemutihan Antisipasi Kendaraan Jadi Bodong, Pajak Nunggak Lama Digratiskan Tidak Perlu Bayar

By Aong, Rabu, 8 Maret 2023 | 09:32 WIB
Pemutihan khusus kendaraan mati lama digratiskan (Facebook Adry Alac)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sedang ketar-ketir akan diberlakukan aturan STNK mati 2 jadi bodong tapi tenang.  

Dibuka pemutihan antisipasi kendaraan jadi bodong, pajak nunggak lama digratiskan tidak perlu bayar cepat diurus.

Banyak kendaraan yang pajak atau STNK mati lebih dari 3 tahun cocok ikut pemutihan 2023 ini.  

Apalagi mulai tahun ini akan diterapkan aturan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Aturan tersebut menyebutkan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya akan dihapus dan jadi bodong permanen.

Untuk membantu wajib pajak yang mati lama diberi gratis lewat pemutihan 2023 yang sudah berlangsung.

Terlihat ada empat wilayah yang sedang membuka pemutihan 2023 dengan program pajak mati lama digratiskan.

Program lainnya, juga diberi gratis BBNKB atau balik nama kendaraan tangan kedua dan seterusnya.

Bagi yang ikut pemutihan wilayah mana saja yang memberi gratis untuk pajak mati lama simak terus.

Baca Juga: Syarat Dapat Diskon Di Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Buruan Urus Sebelum Berakhir

Baca Juga: Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan dari Motor Saja Tak Perlu Turun Ada Diskon PKB dan Tanpa Denda

Pajak mati lama tenang ada pemutihan khusus (Facebook Benny)

1. Aceh

Aceh buka pemutihan 2023 pajak kendaraan sejak 2 Januari 2023 sampai April 2023.

Untuk kendaraan belum bayar pajak atau nunggak lama hanya dipungut tiga tahun.

Misalnya tidak bayar pajak kendaraan selama 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun saja, jadi ringan.

Sedangkan untuk tunggakan pajak yang 12 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

4. Riau

Di pengprov Riau buka pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

Ada satu program yang memberikan keringanan kepada penunggak pajak mati lama yaitu.

Baca Juga: Simak Jadwal Nasional Pemutihan 2023, Samsat Dibuka Sampai Malam dan Pajak Nunggak Lama Digratiskan

- Bebas pajak tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang harus dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

3. Jambi

Kalau kendaraan mati pajak 5 tahun atau lebih yaitu 15 tahun hanya diharuskan bayar pokok 2 tahun saja.

"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

4. Sumatera Barat (Sumbar)

Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Sumatera barat kali ini program yang dinamai Triple Untung +.

Pemutihan di Sumbar mulai dibuka 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau 2 bulan penuh.

Salah satu dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.

Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Misalnya pajak mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan.

Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.