Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Dari akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).
Bagi yang akan mengurus, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Baca Juga: Syarat Dapat Diskon Di Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Buruan Urus Sebelum Berakhir
2. Aceh
Selasai sampai 28 Februari 2023, namun diperpanjang sampai 30 April 2023.
Program yang diberikan:
- Bebas denda pajak kendaraan