MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Riau masih berlangsung sampai saat ini.
Sejak 1 Februari lalu, denda pajak motor yang diputihkan tembus Rp 28,9 miliar.
Jika belum mengurus pembayaran pajak motor siap-siap data STNK dihapus.
Seperti diketahui data Korlantas Polri menyebutkan bahwa pemilik kendaraan di Indonesia 50% lebih nunggak pajak.
Karena itu meski baru awal tahun sejumlah Pemprov sudah tancap gas membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai lupa atau mengabaikan pembayaran pajak motor yang mati.
Karena saat data kendaraan dihapus, tidak dapat diregistrasi ulang kembali.
Khusus warga Riau segera urus mumpung pemutihan masih berlaku.
Baca Juga: Lengkap Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia Setiap Daerah Beda Tanggal
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau hingga saat ini masih berjalan.
Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Hingga saat ini total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau diputihkan denda pajaknya.
Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.